Select Menu

ads2

Slider

Featured Post (Slider)

Rumah - Interior

Recent Comments

Kesehatan

Social Icons

google plus facebook linkedin

Artikel Popular

Portfolio

Motivasi Kerja

Travel

Performance

Cute

My Place

Motivasi Kerja

Racing

Videos

» » Transportasi Massal Atasi Kemacetan
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama


inilah.com

INILAH.COM, Pontianak - Direktur Lalu Lintas Polda Kalbar menilai tingginya peningkatan jumlah kendaraan pribadi yang tak sebanding dengan kapasitas jalan raya menjadi penyebab utama kemacetan di kota Pontianak.

Maka diperlukan pemikiran dan pengkajian berupa pengalihan arus melalui rekayasa lalu lintas. Disamping keutamaan upaya penambahan dan pelebaran infrastruktur jalan termasuk penggunaan transportasi massal.

"Volume kendaraan berbanding terbalik dengan kapasitas jalan, 200 ribu terjadi penambahan kendaraan pertahun. Sedangkan pelebaran jalan masih minim," ungkap Dirlantas.

Ia mengatakan, untuk mengatasi kemacetan yang terjadi di Kota Pontianak alternatif pengkajian guna menemukan solusi pembatasan kendaraan dan upaya pelebaran jalan mesti dilakukan. Mengoptimalkan peran pemerintah dengan menambah kapasitas jalan.

Selain itu, menurut dia, bagaimana pemerintah meningkatkan kembali transportasi massal. Untuk mengurangi penggunaan kendaraan pribadi yang saat ini dirasakan cukup padat di Kota Pontianak.

"Transportasi massal atau angkutan umum di Pontianak ini kurang, sehingga semua orang membawa kendaraan sendiri," katanya.

Ia menyatakan, di kota-kota maju tansportasi massal yang dulunya ditinggalkan saat ini kembali digalakan. Seperti yang dilakukan di Jakarta kembali memikirkan dan melakukan peningkatan trasportasi massal.

"Jakarta yang sudah maju ternyata balik kembali menghidupkan trasportasi umum seperti Bus Way dan kendaraan umum lainnya," ungkapnya.

Ia menuturkan, rangking tingkat kemacetan Kota Pontianak menempati urutan ke-15 seluruh kota di Indonesia, paling tinggi yaitu Jawa Timur. Sesuai dengan Undang-undang lalu lintas, Dirlantas menegaskan masalah lalu lintas tidak hanya diemban oleh kepolisian.

"Undang-undang No.22 tahun 2009 tetang lalu lintas bahwa permasalahan lalu lintas diemban oleh 5 stakholder yakni Dishub, Dinas PU, Disperindag, Polri dan Dinas Kesehatan untuk penanganan korban kecelakaan," paparnya.

Pihak lantas berharap Dinas Perhubungan juga menaruh perhatian atas kepedulian terhadap sarana tansportasi umum. Contohnya anak sekolah dulunya pernah ada bus sekolah. Tapi saat ini, semakin berkurang padahal itu sangat membantu.

"Karena tidak ada kendaraan akhirnya, anak-anak sekolah mengendarai sepeda motor. Padahal belum waktunya dan belum memenuhi syarat untuk menggunakan kendaraan sendiri," jelasnya.

Ia menambahkan terkait kemacetan di Kota Pontianak saat ini yang dilakukan pihak kepolsian lalu lintas adalah dengan melakukan pencegahan agar tidak terjadi kemacetan total. Sehingga pihaknya melakukan rekayasa lalu lintas dengan melakukan pengalihan arus dan melakukan buka tutup di beberapa ruas jalan pada jam-jam tertentu.

"Seperti penerapan satu arah Jalan Gajah Mada dan Tanjungpura pada malam minggu. Termasuk penempatan petugas untuk mengatur lalu lintas di kawasan rawan macet," pungkasnya.[dit]



About Unknown

Beritabuzz.blogspot.com merupakan salah satu divisi pengembangan Portal Online Pengetahuan Umum dari Kios Buku Gema (Gemar Membaca)™.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply