Select Menu

ads2

Slider

Featured Post (Slider)

Rumah - Interior

Recent Comments

Kesehatan

Social Icons

google plus facebook linkedin

Artikel Popular

Portfolio

Motivasi Kerja

Travel

Performance

Cute

My Place

Motivasi Kerja

Racing

Videos

» » Lindungi Mobil Dengan Asuransi Khusus Bencana Alam
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama



Jakarta - Bencana alam yang mendera Tanah Air belakangan ini, sangat mengkhawatirkan para pemilik kendaraan. Seperti Toni Wuisan, pembesut Nissan X-Trail 2006, yang merasa cemas harta bendanya itu bakal celaka terkena imbas bencana alam. 

"Saya paling ngeri kalau sudah berhadapan dengan banjir. Walaupun genangannya rendah, tetap tidak berani untuk menerjangnya. Sebab pengalaman saya dulu, pernah nekat melewati banjir, tapi akhirnya mobil saya rusak dan enggak bisa diklaim," ungkap pengusaha telur asal Magelang, Jateng.

ACT OF GOD 

Sebagai antisipasi menghadapi ancaman bencana alam yang bisa datang kapan saja, Anda bisa menjaminkan mobil dengan asuransi jenis all risk atau comprehensive. 

Jaminan ini berupa ganti-rugi perbaikan atas kehilangan atau kerusakan kendaraan baik sebagian maupun keseluruhan. Pastinya yang disebabkan dari beberapa kondisi seperti kejatuhan benda, kebakaran, perbuatan jahat, pencurian, perampasan, tabrakan, benturan atau kecelakaan lalu lintas lainnya. 

Menurut Jonathan David Nandana, marketing communication deputy dept. head PT Asuransi Adira Dinamika (Adira), konsumen pemakai jasa asuransi bisa saja mengcover mobilnya dengan menambah cakupan jaminannya. 

"Untuk masalah bahaya dari efek bencana alam seperti banjir, tanah longsor atau angin topan, bisa menambah jaminan perlindungan dengan memperluas premi asuransi," ulas Jonathan. 

Sekadar mengingatkan bahwa polis jenis comprehensive, alias asuransi all risk, sebenarnya hanya menanggung kerugian akibat kecelakaan dan pencurian. 

Sementara itu kerusakan karena huru-hara dan teroris, sebenarnya perlu memperluas polis asuransi. Sedangkan untuk asuransi jenis total lost only (TLO), hanya mengganti kerusakan dengan nilai di atas atau sama dengan 75 % dari nilai pertanggungan (mobil)

Inipun masih ada perluasan lagi seperti polis jaminan  banjir, angin topan, gempa bumi, tsunami, gunung meletus dan tanah longsor. Seluruh bahaya tadi masuk dalam kategori act of God (AOG), yang berhubungan dengan bencana alam. 

Namun perlu diingat bahwa perluasan jaminan yang mengcover poin kategori AOG, tidak hanya dikhususkan bagi nasabah asuransi yang menggunakan polis comprehensive. Mereka yang mengandalkan asuransi TLO pun bisa menikmati perlindungan terhadap bahaya dari bencana alam tadi. 

Untuk pemegang polis TLO yang menghendaki untuk memperluas jaminan asuransinya dengan perluasan act of god, mobil Anda yang rusak berantakan akibat terjangan gelombang Tsunami pun bakal diganti.

Kondisi penggabungan premi comprehensive dengan AOG khususnya banjir, juga ditawarkan Adira bagi seluruh konsumen pemilik mobil.   

Perhitungan Jaminan 

Seputar perlindungan premi asuransi, beberapa perusahaan asuransi menerapkan metoda yang hampir sama. Semisal Adira dengan produk Autocillin Classic. 

Untuk kategori perlindungan terhadap banjir dan angin topan (flood & windstorm), yang merupakan jaminan ganti rugi atau biaya perbaikan terhadap kerusakan pada mobil akibat angin topan, badai, hujan es, banjir atau genangan air, dipatok dengan penambahan persentase sebesar 0,15%. 

Simulasi perhitungannya begini. Misalkan mobil atau obyek pertanggungannya berupa Toyota Avanza 1.3 G VVT-i M/T 2011 seharga Rp 151.550.000. Untuk jaminan asuransi jenis comprehensive dikenakan tarif premi sebesar 2.59%. 

Artinya, premi yang mesti dibayarkan untuk jangka waktu perlindungan asuransi selama setahun sebesar Rp 3.925.145 (Rp 151.550.000 x 2,59%). Nominal ini merupakan premi asuransi comprehensive tanpa perluasan jaminan. 

Jika ingin menambah atau memperluas jaminan AOG seperti bahaya terhadap banjir atau gempa bumi, mesti menambah tarif premi lagi sebesar 0,15% untuk banjir dan 0,07% untuk tambahan premi jaminan terhadap gempa bumi. 

Jika mobil kejatuhan batang pohon akibat efek angin topan (kiri). Efek domino letusan gunung berapi, menjadi perhatian pihak asuransi di beberapa wilayah rawan bencana (kanan)

Perhitungannya seperti ini. Premi comprehensive standar (tanpa perluasan) sebesar Rp 3.925.145 per tahun. Jika menambah jaminan untuk banjir (0,15%), maka mesti menambah dana lagi sekitar Rp 227.325 (Rp 151.550.000 x 0,15%). Sehingga total premi yang harus dibayarkan di awal untuk penjaminan selama setahun ke depan, comprehensive plus perluasan terhadap bahaya banjir, sebesar Rp 4.152.470. 

Angka ini akan berbeda jika seandainya ingin menambah perluasan jaminan terhadap bahaya gempa bumi. Perhitungannya, Anda mesti menambah premi sebesar 0.07%. Sehingga dana tambahan yang mesti dirogoh sebesar Rp 106.085 (Rp 151.550.000 x 0,07%). Artinya, total premi comprehensive ditambah perluasan jaminan terhadap bahaya gempa bumi sebesar Rp 4.031.230. 

Bagi pemegang polis asuransi jenis TLO, Adira juga menawarkan perluasan jaminan berupa perlindungan terhadap banjir, gempa bumi dan beberapa poin AOG lainnya. 

Untuk perhitungan tarif premi asuransi TLO, menurut Anjas dari Asuransi Raksa, dihitung secara flat sebesar 1% dari nilai pertanggungan. Sementara untuk paket perluasan, berlaku tarif sebesar 0,35% untuk banjir dan 0,15% untuk gempa bumi, tsunami, gunung meletus serta angin topan. 

Bukan Pemilik Mobil 

Perlu diketahui pula bahwa mobil milik Anda merupakan aset berharga. Kecelakaan akibat terjangan bencana alam, namun ketika kejadian sedang digunakan oleh pihak kedua, klausul pertanggungan akan lebih rumit lagi. 

Merujuk pada pertimbangan kecelakaan disebabkan oleh kelalaian pihak kedua, tanpa sepengetahuan pemilik mobil, pihak penjamin atau perusahaan asuransi akan memakai pedoman pada perjanjian antara nasabah dengan pihak asuransi. 

Prinsip asuransi yang terkandung di dalamnya mencakup unsur kepercayaan dan kepedulian pemilik terhadap mobilnya. Poin terakhir menyatakan bahwa kondisi polis mewajibkan siapa pun yang mengendarai mobil tertanggung, harus memiliki surat izin mengemudi (SIM) dari pihak kepolisian. 

Tiga hal pokok ini menjadi syarat mutlak, yang diberlakukan semua perusahaan asuransi di tanah air.  Tapi perlu dilihat lagi, apakah si pemilik sudah memercayakan dan mengizinkan pihak kedua (teman, istri, anak, sopir atau tukang parkir), sebelum menggunakan mobilnya untuk keperluan tertentu. 

Hal ini terkait dengan prinsip asuransi, yang jadi pegangan pihak asuransi. Yaitu kepercayaan dan kepedulian pihak tertanggung (pemegang polis/nasabah). Jika kondisinya si tertanggung (pemilik mobil) sudah memberikan izin sebelumnya pada pihak lain, kerusakan yang disebabkan pihak lain tadi tetap tercover. 

Kondisi ini, dilihat saat pengajuan klaim asuransi. Pada form klaim harus mencantumkan biodata pengemudi kendaraan ketika kecelakaan, termasuk hubungannya dengan tertanggung. Meski begitu, klaim secara otomatis bakal hangus jika mobil sudah berpindah tangan. 

Maksudnya polis asuransi masih atas nama pemilik mobil pertama. Untuk itu, sebaiknya setelah menjual mobil dan polis asuransinya masih berlaku, data tertanggung segera diganti atas nama pembeli mobil yang bersangkutan. 

Namun begitu, masalah juga bakal runyam jika pihak kedua meminjamkan lagi pada pihak ketiga, dan orang tersebut tak begitu dikenal baik oleh tertanggung (pemilik mobil). 

Jika kondisinya demikian, nasabah mempunyai hak untuk menuntut ganti rugi pada si pelaku jika memang terbukti. Biasanya pemilik mobil langsung melimpahkan hak tuntutnya tadi pada pihak asuransi. Lantaran mobil masih dalam masa pertanggungan. 

Istilah dalam dunia suransi dikenal dengan sebutan subrogasi atau pengalihan hak tuntut dari nasabah akan diteruskan dengan mengajukan tuntutan ganti rugi, kepada pihak  ketiga. Tetapi jika tidak ada satupun pihak yang mau bertanggung jawab, saat mobil diterjang banjir atau kejatuhan batang pohon di luar sepengetahuan pemiliknya, konflik bisa dilimpahkan ke meja hijau lantaran masuk kategori kasus perdata. 

Klaim Gugur 

Inilah yang kerap menjadi konflik antara perusahaan penyedia jasa pertanggungan dengan konsumen. Pasalnya pihak asuransi juga punya aturan main. Artinya, meski premi (AOG) itu telah dibayarkan, tapi risiko penolakan klaim tetap bisa terjadi. 

Menurut Agung Priambadha, Allianz Indonesia (AI), bahwa segala hal yang berkaitan dengan kesengajaan dalam aturan asuransi pasti gugur. Semisal, ada genangan air yang tinggi, lalu kendaraan dipaksakan maju sehingga terjadi kerusakan mesin maka kondisi itu tidak dapat diklaim. 

Kondisi tersebut bisa dibuktikan melalui hasil investigasi. Bila hasil tersebut membuktikan bahwa banjir sengaja diterjang, sehingga sebabkan mesin mati maka klaim pasti dinyatakan gugur. Selain itu, sebaiknya jangan nyalakan mesin sebelum mobil diderek untuk dicek, karena hal itu juga bisa mengugurkan klaim. 

Namun bisa dimaklumi saat dicek, konsumen minta izin untuk bersihkan interior guna terhindar dari rusak yang lebih parah. Tetapi harus izin dulu pada pihak asuransi. Bagaimana jika sedang diparkir di rumah, lalu mobil terendam? Kondisi itu adalah tidak disengaja jadi bisa diklaim. Intinya, yang enggak dicover, yang disengaja.. 

Penulis : Anton




About Unknown

Beritabuzz.blogspot.com merupakan salah satu divisi pengembangan Portal Online Pengetahuan Umum dari Kios Buku Gema (Gemar Membaca)™.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply