Select Menu

ads2

Slider

Featured Post (Slider)

Rumah - Interior

Recent Comments

Kesehatan

Social Icons

google plus facebook linkedin

Artikel Popular

Portfolio

Motivasi Kerja

Travel

Performance

Cute

My Place

Motivasi Kerja

Racing

Videos

» » Apa itu reklamasi bekas tambang?
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Ilustrasi - Reklamasi tambang. (istimewa)

Jakarta (ANTARA News) - Berdasarkan Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan dan Perkebunan No 146 tahun 1999, reklamasi bekas tambang adalah usaha memperbaiki atau memulihkan kembali lahan dan vegetasi dalam kawasan hutan yang rusak sebagai akibat kegiatan usaha pertambangan dan energi agar dapat berfungsi secara optimal sesuai dengan peruntukannya.

Kepmen tentang pedoman reklamasi bekas tambang dalam kawasan hutan itu mensyaratkan pelibatan masyarakat dalam proses reklamasi bekas tambang agar dapat menyentuh dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat.

Kegiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat memiliki kemungkinan gagal pada masa mendatang.

Reklamasi dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan dan energi secara bertahap sesuai dengan rencana dan rancangan reklamasi yang disahkan. 

Selama proses reklamasi, perusahaan pertambangan wajib menyampaikan laporan kemajuan reklamasi setiap 3 bulan kepada pihak-pihak terkait.

Sementara itu, pelaksanaan reklamasi harus mulai dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan penambangan selesai di setiap lokasi berdasarkan tahapan kegiatan penambangan. (E012)

Sumber

Artikel terkait :

Reklamasi tambang harus memiliki nilai tambah
Reklamasi tambang tak mesti jadi hutan

About Unknown

Beritabuzz.blogspot.com merupakan salah satu divisi pengembangan Portal Online Pengetahuan Umum dari Kios Buku Gema (Gemar Membaca)™.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply