Ilustrasi - Reklamasi tambang. (istimewa)
Kepmen tentang pedoman reklamasi bekas tambang dalam kawasan hutan itu mensyaratkan pelibatan masyarakat dalam proses reklamasi bekas tambang agar dapat menyentuh dari sisi sosial, ekonomi, budaya dan politik yang berkembang di masyarakat.
Kegiatan reklamasi yang tidak memperhatikan aspek sosial masyarakat memiliki kemungkinan gagal pada masa mendatang.
Reklamasi dilaksanakan oleh perusahaan pertambangan dan energi secara bertahap sesuai dengan rencana dan rancangan reklamasi yang disahkan.
Selama proses reklamasi, perusahaan pertambangan wajib menyampaikan laporan kemajuan reklamasi setiap 3 bulan kepada pihak-pihak terkait.
Sementara itu, pelaksanaan reklamasi harus mulai dilaksanakan paling lambat 6 bulan setelah kegiatan penambangan selesai di setiap lokasi berdasarkan tahapan kegiatan penambangan. (E012)
Sumber
Artikel terkait :
Reklamasi tambang harus memiliki nilai tambah
Reklamasi tambang tak mesti jadi hutan
Tidak ada komentar