Kesemrawutan di jalanan Ibukota kerap membuat sebagian pengendara terpaksa melanggar aturan lalu lintas. Entah karena pengendara tersebut sedang diburu waktu atau mungkin karena karakter sang pengendara yang tidak sabar.
Berdasarkan data yang dimiliki Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, pengendara yang paling banyak melakukan pelanggaran di jalan berasal dari karyawan swasta. Dalam kurun waktu Januari-Oktober 2012 saja sudah tercatat 355.581 karyawan swasta yang melanggar.
"Pelanggaran yang dilakukan biasanya masalah rambu-rambu lalu lintas, seperti dilarang belok kiri langsung tetapi mereka langsung belok. Kemudian biasanya masalah helm. Entah itu dua-duanya nggak pakai helm atau sang pembonceng saja yang tidak pakai helm," ujar Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Wahyono, saat dihubungi merdeka.com, Kamis (15/11).
Selain dua jenis pelanggaran tersebut, lanjut Wahyono, biasanya para karyawan swasta bermasalah dengan SIM saat berkendara. "Soal kelengkapan surat juga biasanya sering dilanggar. Entah itu SIM nya ketinggalan maupun SIM nya hilang," imbuh Wahyono.
Biasanya, kata Wahyono, pelanggaran paling sering terjadi pada siang hari atau saat jam-jam istirahat kantor. [did]
Sumber
Tidak ada komentar