Oleh Toni
Insiden mewarnai wajah lalu lintas Tanah Air awal tahun ini. Mulai dari insiden Tugu Tani hingga tabrakan beruntun di Tuban yang menyisakan duka mendalam. Kerugian materi hingga jiwa seolah menjadi statistik semata.
Beruntung, bila Anda mengasuransikan kendaraan tersebut. Setidaknya, dampak insiden bisa diminimalkan. Paling tidak, kerugian materi mobil sendiri bisa terjamin.
Lalu bagaimana, bila Anda dianggap penyebab insiden? Lagi-lagi, penyelenggara asuransi sadar akan hal itu. Di sinilah klausul Third Party Liability (TPL) bisa dimaksimalkan untuk meredam kegundahan Anda.
TPL atau lebih dikenal tanggungan pihak ketiga, punya peran penting di kondisi ini. Bagaimana tidak, secara fungsi, TPL cukup efektif membuat Anda nyaman dan aman saat berkendara.
Bila klausul asuransi sebagian besar hanya fokus pada kondisi mobil dan pemiliknya, maka TPL berfungsi saat Anda merugikan pihak lain saat berkendara.
Ilustrasinya, saat Anda berkendara terjadi insiden dengan mobil lain. Tidak hanya mobil, pengemudi lain juga dirugikan akibat insiden itu.
Nah, asuransi selaku pihak ketiga mengambil alih menyelesaikan hal itu. Anda pun tidak perlu panik. Apalagi saling beradu argumen. Selain membuang energi, kondisi ini juga mengganggu pengendara lain di jalan.
Sebaiknya bila mengalami hal seperti ini, Anda bisa berinisiatif untuk cepat menyelesaikannya. Yakinkan korban, kalau Anda siap membantu. Minimal mengembalikan kondisi mobil plus pengobatan bila korban mengalami cedera atau luka.
Sedangkan besar biaya tangungan asuransi ini tergantung perjanjian dalam polis, bisa maksimum Rp 5 juta, Rp 10 juta atau Rp 50 juta. Besar biaya tersebut, biasanya, TPL tersebut merupakan satu paket dengan klausul lain dalam comprehensive.
“Namun sejatinya, TPL bisa berdiri sendiri. Klausul ini sekaligus mencakup besaran tanggungan. Anda bisa menegosiasikan besaran plus jumlah premi tentunya,” papar Wayan Pariama, Deputy Director Technical Adira Insurance.
Ada Tuntutan
Namun bukan berarti klausul TPL otomatis langsung beraksi. Mesti Anda pahami, TPL tersebut baru bisa aktif setelah ada tuntutan pihak lain.
Artinya bila tidak ada tuntutan dari pihak ketiga, TPL belum berfungsi optimal. Baru setelah ada tuntutan, asuransi ini langsung bisa berdaya guna.
Teknisnya, relatif mirip dengan pengajuan klaim pada umumnya. Selain perlu mengisi lembaran klaim, pihak ketiga disediakan formulir berupa tuntutan plus materai. Selanjutnya, proses pengajuan tersebut baru bisa ditindaklanjuti pihak asuransi.
Sementara itu, aktivasi TPL mesti inisiatif nasabah. Terkecuali TPL memang dijual satu paket asuransi, baik comprehensive maupun TLO. Singkatnya, secara prinsip TPL dijual secara terpisah.
Untuk rate TPL hanya 1 % dari batas maksimum pertanggungan. Sementara untuk jumlah pertanggungan tergantung kesepakatan dan berpengaruh rate bersangkutan.
Goodfaith minimalkan penyimpangan TPL
Meski secara prinsip perluasan TPL baik, toh, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan di lapangan seperti hal yang menjurus ke pemerasan. Tentu saja, bila ada salah satu pihak tidak fair.
Contohnya, kendaraan pihak I bersinggungan dengan pihak II dan mengakibatkan kerusakan. Pihak I menuntut ganti rugi pihak II ataupun sebaliknya. Karena merasa bersalah, pihak II membayar kerugian tersebut.
Celakanya, pihak I yang notabene pemegang polis, juga meminta klaim ke asuransi via bengkel sekaligus estimasi biaya kerugian. Jelas dalam hal ini pihak I dianggap tidak fair pada pihak III maupun asuransi. Oleh karena itu, unsur goodfaith mesti menjadi landasan semua pihak.
Sumber: Autobild
Insiden mewarnai wajah lalu lintas Tanah Air awal tahun ini. Mulai dari insiden Tugu Tani hingga tabrakan beruntun di Tuban yang menyisakan duka mendalam. Kerugian materi hingga jiwa seolah menjadi statistik semata.
Beruntung, bila Anda mengasuransikan kendaraan tersebut. Setidaknya, dampak insiden bisa diminimalkan. Paling tidak, kerugian materi mobil sendiri bisa terjamin.
Lalu bagaimana, bila Anda dianggap penyebab insiden? Lagi-lagi, penyelenggara asuransi sadar akan hal itu. Di sinilah klausul Third Party Liability (TPL) bisa dimaksimalkan untuk meredam kegundahan Anda.
TPL atau lebih dikenal tanggungan pihak ketiga, punya peran penting di kondisi ini. Bagaimana tidak, secara fungsi, TPL cukup efektif membuat Anda nyaman dan aman saat berkendara.
Bila klausul asuransi sebagian besar hanya fokus pada kondisi mobil dan pemiliknya, maka TPL berfungsi saat Anda merugikan pihak lain saat berkendara.
Ilustrasinya, saat Anda berkendara terjadi insiden dengan mobil lain. Tidak hanya mobil, pengemudi lain juga dirugikan akibat insiden itu.
Nah, asuransi selaku pihak ketiga mengambil alih menyelesaikan hal itu. Anda pun tidak perlu panik. Apalagi saling beradu argumen. Selain membuang energi, kondisi ini juga mengganggu pengendara lain di jalan.
Sebaiknya bila mengalami hal seperti ini, Anda bisa berinisiatif untuk cepat menyelesaikannya. Yakinkan korban, kalau Anda siap membantu. Minimal mengembalikan kondisi mobil plus pengobatan bila korban mengalami cedera atau luka.
Sedangkan besar biaya tangungan asuransi ini tergantung perjanjian dalam polis, bisa maksimum Rp 5 juta, Rp 10 juta atau Rp 50 juta. Besar biaya tersebut, biasanya, TPL tersebut merupakan satu paket dengan klausul lain dalam comprehensive.
“Namun sejatinya, TPL bisa berdiri sendiri. Klausul ini sekaligus mencakup besaran tanggungan. Anda bisa menegosiasikan besaran plus jumlah premi tentunya,” papar Wayan Pariama, Deputy Director Technical Adira Insurance.
Ada Tuntutan
Namun bukan berarti klausul TPL otomatis langsung beraksi. Mesti Anda pahami, TPL tersebut baru bisa aktif setelah ada tuntutan pihak lain.
Artinya bila tidak ada tuntutan dari pihak ketiga, TPL belum berfungsi optimal. Baru setelah ada tuntutan, asuransi ini langsung bisa berdaya guna.
Teknisnya, relatif mirip dengan pengajuan klaim pada umumnya. Selain perlu mengisi lembaran klaim, pihak ketiga disediakan formulir berupa tuntutan plus materai. Selanjutnya, proses pengajuan tersebut baru bisa ditindaklanjuti pihak asuransi.
Sementara itu, aktivasi TPL mesti inisiatif nasabah. Terkecuali TPL memang dijual satu paket asuransi, baik comprehensive maupun TLO. Singkatnya, secara prinsip TPL dijual secara terpisah.
Untuk rate TPL hanya 1 % dari batas maksimum pertanggungan. Sementara untuk jumlah pertanggungan tergantung kesepakatan dan berpengaruh rate bersangkutan.
Goodfaith minimalkan penyimpangan TPL
Meski secara prinsip perluasan TPL baik, toh, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan di lapangan seperti hal yang menjurus ke pemerasan. Tentu saja, bila ada salah satu pihak tidak fair.
Contohnya, kendaraan pihak I bersinggungan dengan pihak II dan mengakibatkan kerusakan. Pihak I menuntut ganti rugi pihak II ataupun sebaliknya. Karena merasa bersalah, pihak II membayar kerugian tersebut.
Celakanya, pihak I yang notabene pemegang polis, juga meminta klaim ke asuransi via bengkel sekaligus estimasi biaya kerugian. Jelas dalam hal ini pihak I dianggap tidak fair pada pihak III maupun asuransi. Oleh karena itu, unsur goodfaith mesti menjadi landasan semua pihak.
Sumber: Autobild
Tidak ada komentar