Select Menu

ads2

Slider

Featured Post (Slider)

Rumah - Interior

Recent Comments

Kesehatan

Social Icons

google plus facebook linkedin

Artikel Popular

Portfolio

Motivasi Kerja

Travel

Performance

Cute

My Place

Motivasi Kerja

Racing

Videos

» » Perisai Ampuh Kala Insiden
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Oleh Toni


Insiden mewarnai wajah lalu lintas Tanah Air awal tahun ini. Mulai dari insi­den Tugu Tani hingga tabrakan beruntun di Tuban yang menyisakan duka mendalam. Kerugian materi hingga jiwa seolah menjadi statistik semata.

Beruntung, bila Anda mengasuransikan kendaraan tersebut. Setidaknya, dampak insiden bisa diminimalkan. Paling tidak, kerugian materi mobil sendiri bisa terjamin.

Lalu bagaimana, bila Anda dianggap penyebab insiden? Lagi-lagi, penye­lenggara asuransi sadar akan hal itu. Di sinilah klausul Third Party Liability (TPL) bisa dimaksimalkan untuk me­redam kegundahan Anda.

TPL atau lebih dikenal tanggungan pihak ketiga, punya peran penting di kondisi ini. Bagaimana tidak, secara fungsi, TPL cukup efektif membuat Anda nyaman dan aman saat berkendara.

Bila klausul asuransi sebagian besar hanya fo­kus pada kondisi mobil dan pemiliknya, maka TPL berfungsi saat Anda merugikan pihak lain saat berkendara.

Ilustrasinya, saat Anda ber­kendara terjadi insiden de­ngan mobil lain. Tidak hanya mobil, pengemudi lain juga dirugikan akibat insiden itu.

Nah, asuransi selaku pihak ketiga mengambil alih menyelesaikan hal itu. Anda pun tidak per­lu panik. Apalagi saling beradu argumen. Selain membuang energi, kondisi ini juga mengganggu pengendara lain di jalan.

Sebaiknya bila meng­alami hal seperti ini, Anda bisa berinisiatif untuk cepat menyelesaikannya. Yakin­kan korban, kalau Anda siap membantu. Mi­nimal me­ngembalikan kondisi mobil plus pengobatan bila korban mengalami cedera atau luka.

Sedangkan besar biaya tangungan asuransi ini tergantung perjanjian dalam polis, bisa maksimum Rp 5 juta, Rp 10 juta atau Rp 50 juta. Besar biaya tersebut, biasanya, TPL tersebut merupakan satu paket de­ngan klausul lain dalam comprehensive.

“Namun sejatinya, TPL bisa berdiri sendiri. Klausul ini sekaligus mencakup besaran tanggungan. Anda bisa menegosiasikan besaran plus jumlah premi tentunya,” papar Wayan Pariama, Deputy Director Technical Adira Insurance.

Ada Tuntutan

Namun bukan berarti klausul TPL otomatis langsung beraksi. Mesti Anda pahami, TPL tersebut baru bisa aktif setelah ada tuntutan pihak lain.

Artinya bila tidak ada tuntutan dari pihak ketiga, TPL belum berfungsi optimal. Baru setelah ada tuntutan, asuransi ini langsung bisa berdaya guna.

Teknisnya, relatif mirip dengan pengajuan klaim pada umumnya. Selain perlu mengisi lembaran klaim, pihak ketiga disediakan formulir berupa tuntutan plus materai. Selanjutnya, proses pengajuan tersebut baru bisa ditindaklanjuti pihak asuransi.

Sementara itu, aktivasi TPL mesti inisiatif nasabah. Terkecuali TPL memang dijual satu paket asuransi, baik comprehensive maupun TLO. Singkatnya, secara prinsip TPL dijual secara terpisah.

Untuk rate TPL hanya 1 % dari batas maksimum pertanggungan. Sementara untuk jumlah pertanggungan tergantung kesepakatan dan berpengaruh rate bersangkutan.

Goodfaith minimalkan penyimpangan TPL

Meski secara prinsip perluasan TPL baik, toh, tidak menutup kemungkinan terjadinya penyimpangan di lapangan seperti hal yang menjurus ke pemerasan. Tentu saja, bila ada salah satu pihak tidak fair.

Contohnya, kendaraan pihak I bersinggungan dengan pihak II dan mengakibatkan kerusakan. Pihak I menuntut ganti rugi pihak II ataupun sebaliknya. Karena merasa bersalah, pihak II membayar kerugian tersebut.

Celakanya, pihak I yang notabene pemegang polis, juga meminta klaim ke asuransi via bengkel sekaligus estimasi biaya kerugian. Jelas dalam hal ini pihak I dianggap tidak fair pada pihak III maupun ­asuransi. Oleh karena itu, unsur goodfaith mesti menjadi landasan semua pihak.

Sumber: Autobild

About Unknown

Beritabuzz.blogspot.com merupakan salah satu divisi pengembangan Portal Online Pengetahuan Umum dari Kios Buku Gema (Gemar Membaca)™.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply