PROGRAM PERINGKAT KINERJA PERUSAHAAN 2011 - 2012
Di dalam periode teranyar, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap lebih banyak perusahaan dari berbagai bidang.
Kabar gembira datang dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaga ini mengumumkan kinerja perusahaan yang dinilai dinilai dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2011 – 2012 pada Kamis (29/11).
Hasilnya, terdapat peningkatan ketaatan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Di dalam periode teranyar ini, kementerian melakukan pengawasan terhadap lebih banyak perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa.
Di dalam pelaksanaannya, kementerian melakukan pengawasan bersama 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di seluruh Indonesia terhadap 1.317 perusahaan. Pada periode sebelumnya, jumlah perusahaan yang diawasi hanya 1.002 perusahaan. Pengawasnya pun hanya delapan institusi lingkungan hidup provinsi.
Menurut MR Karliansyah, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, jumlah dua tahun terakhir ini meningkat tajam mengingat sejak 2002 – 2010 peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan/tahun.
Di dalam proses penilaiannya, Tim Teknis Proper Kementerian bersama Tim Proper Provinsi melakukan pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media massa yang dipimpin oleh Prof. Surna T. Djajadiningrat.
Prof. Balthasar Kambuaya, Menteri Negara Lingkungan Hidup, menegaskan, “Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk mendorong tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing perusahaan.”
Dengan meningkatnya daya saing maka perusahaan berusaha efektif dan efisien mungkin dengan pelaksanaan 3 R sehingga terjadi pengurangan biaya. Program ini terbukti mendorong perusahaan untuk melakukan penurunan beban pencemaran dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK), di samping terpacu untuk melakukan Community Development yang menerapkan prinsip sustainable development dengan 3 bottom line: profit - people – planet.
Kriteria Penilaian Proper tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentangProgram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja Proper dibedakan menjadi lima warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, di mana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Pada periode penilaian tahun 2011 – 2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas, PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan; Chevron Geothermal Salak, Ltd; PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang; Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat; Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.; PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant; PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut; PT. Semen Gresik (Persero), Tbk – Pabrik Tuban; PT. Erna Djuliawati (Lyman Group); PT. Adaro Indonesia; PT. Badak NGL; PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.
Pada periode 2011 – 2012 ini, hasil penilaiannya adalah : Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (1%),Peringkat Hijau berjumlah 119 perusahaan (9%), Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%), Peringkat Merah berjumlah 331 perusahaan (25%), Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan (6%).
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Perusahaan peringkat Emas meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat menjadi 25% dan hitam 6%. Meningkatnya peringkat merah dan hitam disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta PROPER, sehingga masih belum memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Perusahaan berperingkat Hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010 – 2011. Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan dikenakan sanksi administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan ditutup.
(Agus Prijono, sumber: Kementerian Lingkungan Hidup)
Sumber
Di dalam periode teranyar, Kementerian Lingkungan Hidup melakukan pengawasan terhadap lebih banyak perusahaan dari berbagai bidang.
Kegiatan eksplorasi panas bumi di wilayah Garut telah mendapatkan Proper dari Kementerian Lingkungan Hidup (Dwi Oblo/National Geographic Indonesia)
Kabar gembira datang dari Kantor Kementerian Lingkungan Hidup. Lembaga ini mengumumkan kinerja perusahaan yang dinilai dinilai dalam Program Peringkat Kinerja Perusahaan (Proper) periode 2011 – 2012 pada Kamis (29/11).
Hasilnya, terdapat peningkatan ketaatan perusahaan terhadap aturan lingkungan. Di dalam periode teranyar ini, kementerian melakukan pengawasan terhadap lebih banyak perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur, pertambangan, energi dan migas, agroindustri serta sektor kawasan dan jasa.
Di dalam pelaksanaannya, kementerian melakukan pengawasan bersama 22 Badan Lingkungan Hidup Provinsi di seluruh Indonesia terhadap 1.317 perusahaan. Pada periode sebelumnya, jumlah perusahaan yang diawasi hanya 1.002 perusahaan. Pengawasnya pun hanya delapan institusi lingkungan hidup provinsi.
Menurut MR Karliansyah, Deputi II MenLH Bidang Pengendalian Pencemaran Lingkungan, jumlah dua tahun terakhir ini meningkat tajam mengingat sejak 2002 – 2010 peningkatannya hanya sekitar 109 perusahaan/tahun.
Di dalam proses penilaiannya, Tim Teknis Proper Kementerian bersama Tim Proper Provinsi melakukan pembahasan dengan Dewan Pertimbangan PROPER yang terdiri dari kalangan akademisi, praktisi hukum, LSM, politisi serta media massa yang dipimpin oleh Prof. Surna T. Djajadiningrat.
Prof. Balthasar Kambuaya, Menteri Negara Lingkungan Hidup, menegaskan, “Pelaksanaan PROPER bertujuan untuk mendorong tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan lingkungan hidup dan menjadikan isu lingkungan sebagai salah satu pendorong inovasi dan peningkatan daya saing perusahaan.”
Dengan meningkatnya daya saing maka perusahaan berusaha efektif dan efisien mungkin dengan pelaksanaan 3 R sehingga terjadi pengurangan biaya. Program ini terbukti mendorong perusahaan untuk melakukan penurunan beban pencemaran dan reduksi Gas Rumah Kaca (GRK), di samping terpacu untuk melakukan Community Development yang menerapkan prinsip sustainable development dengan 3 bottom line: profit - people – planet.
Di wilayah Taman Nasional Gunung Halimun-Salak, kegiatan panas bumi juga mendapatkan proper peringkat emas (Willy Ekariyono).
Kriteria Penilaian Proper tercantum dalam Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup nomor 5 tahun 2011 tentangProgram Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan. Secara umum peringkat kinerja Proper dibedakan menjadi lima warna Emas, Hijau, Biru, Merah dan Hitam, di mana kriteria ketaatan digunakan untuk pemeringkatan biru, merah dan hitam, sedangkan kriteria penilaian aspek lebih dari yang dipersyaratkan (beyond compliance) adalah hijau dan emas.
Adapun aspek ketaatan dinilai dari pelaksanaan dokumen lingkungan (AMDAL/UKL-UPL), upaya pengendalian pencemaran air dan udara, pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dan penanggulangan kerusakan lingkungan khusus bagi kegiatan pertambangan.
Pada periode penilaian tahun 2011 – 2012 ini, terdapat 12 perusahaan mendapat peringkat Emas, PT. Indocement Tunggal Prakarsa, Tbk, Pabrik Palimanan; Chevron Geothermal Salak, Ltd; PT. Pertamina Geothermal Energy Area Kamojang; Chevron Geothermal Indonesia, Ltd. Unit Panas Bumi Drajat; Star Energy Geothermal (Wayang Windu) Ltd.; PT. Holchim Indonesia, Tbk – Cilacap Plant; PT. Unilever Indonesia, Tbk – Pabrik Rungkut; PT. Semen Gresik (Persero), Tbk – Pabrik Tuban; PT. Erna Djuliawati (Lyman Group); PT. Adaro Indonesia; PT. Badak NGL; PT. Medco E&P Indonesia – Rimau Asset.
Pada periode 2011 – 2012 ini, hasil penilaiannya adalah : Peringkat Emas berjumlah 12 perusahaan (1%),Peringkat Hijau berjumlah 119 perusahaan (9%), Peringkat Biru berjumlah 771 perusahaan (59%), Peringkat Merah berjumlah 331 perusahaan (25%), Peringkat Hitam berjumlah 79 perusahaan (6%).
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, Perusahaan peringkat Emas meningkat 140%, Hijau 119%, Biru 59% namun peringkat merah meningkat menjadi 25% dan hitam 6%. Meningkatnya peringkat merah dan hitam disebabkan karena bertambahnya perusahaan peserta PROPER, sehingga masih belum memahami seluruh peraturan yang berlaku.
Perusahaan berperingkat Hitam akan dilanjutkan dengan proses penegakan hukum lingkungan. Deputi Bidang Penaatan Hukum Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup telah menindaklanjuti 49 perusahaan peringkat hitam tahun 2010 – 2011. Dua perusahaan direkomendasikan untuk proses penyidikan, 37 perusahaan dikenakan paksaan pemerintah untuk membangun unit-unit pengendalian limbah, 6 perusahaan dikenakan sanksi administrasi, 2 perusahaan dikenakan teguran tertulis dan 2 perusahaan ditutup.
(Agus Prijono, sumber: Kementerian Lingkungan Hidup)
Sumber
Tidak ada komentar