ilustrasi - google.co.id
Jakarta - Polisi kembali mengingatkan bahayanya anak di bawah umur mengendarai motor. Orangtua sebaiknya tidak memberikan kendaraan roda dua kepada anaknya yang belum cukup umur.
"Memang yang paling banyak korban dari pengguna kendaraan roda dua. Kalau sayang anak, sebaiknya jangan diberikan kendaraan roda dua kalau belum waktunya," ujar Kapolres Bandung, Ajun Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho di halaman Facebook Mabes Polri, Kamis (6/12/2012).
Dia meminta, daripada anak yang membawa motor ke sekolah sebaiknya orangtua yang mengantar sampai ke sekolah. "Atau yang lebih aman naik angkot," ujarnya.
Di Bandung jumlah korban kecelakaan di jalan raya cukup tinggi. "Ada hal yang sebenarnya perlu mendapat perhatian khusus dari semua pihak. Bayangkan, sejak dua pekan lebaran tahun ini, tercatat 900 jiwa melayang di jalan," katanya.
Sebanyak 80 persen dari korban di jalan raya itu berasal dari usia produktif. Yaitu berkisar di usia 16 sampai 20 tahun.
Sebelumnya Kabagkop Korlantas Polri Kombes Bambang Sugeng mengatakan baik orangtua, guru, polisi, hingga masyarakat secara umum punya andil terhadap fenomena anak di bawah umur mengendarai motor.
"Semua punya andil. Orangtua salah karena membiarkan anaknya yang masih belum cukup umur bawa kendaraan sendiri, masyarakat salah kalau tidak mengingatkan, polisi salah kalau melihat anak itu di jalan tapi dibiarkan saja dan guru salah kalau tahu hal itu tapi tidak menasehatinya," papar Bambang.
"Jadi masalah pengendara di bawah umur ini adalah masalah bersama. Kita semua harus sinergi. Karena kalau dibiarkan, bisa bahaya untuk si anak," lugasnya.
Pengendara di bawah umur ini menurut Bambang sangatlah rentan mengalami kecelakaan. Sebab, mereka tidaklah didukung oleh pengalaman berkendara dan kemampuan berkendara yang baik.
Tidak ada komentar