Oleh Toni
Sebentar lagi, kita akan memasuki tahun 2014. Bukan sekadar menyambut, langkah antisipasi berupa tetap melindungi aset Anda bisa menjadi prioritas.
Secara psikologis memboyong mobil idaman, bukan main senangnya. Nyaris konsentrasi Anda tertuju pada penampilan mobil Anda semata.
Hanya saja, euphoria tersebut mesti diimbangi perlindungan aset secara optimal. Salah satu caranya dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap mobil kesayangan Anda.
Sejatinya, jenis kondisi pertanggungan (jaminan) polis asuransi yakni Comprehensive. Pertanggungannya lebih luas. Penyelenggara asuransi bakal menjamin kerugian atau kerusakan yang menimpa kendaraan Anda. Perbaikan seperti semula bisa dilakukan.
Selanjutnya, Total Lost Only (TLO). Penggantian kerugian akan diberikan jika kendaraan hilang, terbakar dan akibat kecelakaan yang menyebabkan kerusakan atau kerugian sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan. Preminya pun lebih murah dari Comprehensive. Kisarannya sekitar 1%.
“Bijaknya, tetap berasuransi untuk melindungi mobil Anda sebagai aset. Dengan aset yang terlindungi, peace of minds ada di benak meski sedang beraktivitas,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Klausul Tambahan
Meski sudah terjamin dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau TLO, tapi ada beberapa klausul tambahan yang mesti diketahui dan pahami.
Betul, perihal jaminan klausul tambahan untuk polis Anda perlu dicermati. Tambahan klausul itu mesti disesuaikan dengan kebutuhan Anda saat melindungi aset Anda dalam periode tertentu.
Anda mesti menanyakan ke petugas perihal jaminan perluasan untuk diaktifkan dalam polis. Agar bila ada klaim, sudah termasuk dalam klausul tersebut.
Seperti diketahui, untuk tahun depan, ada beberapa agenda nasional yang bakal digelar. Rangkaian pemilihan legislatif hingga presiden.
Lagi-lagi, langkah antisipasi inilah menjadi prioritas. Perlindungan aset dan pengajuan klaim menjadi alasan untuk langkah antisipasi itu.
Selain itu, tentu saja Anda juga mesti memberi perlindungan maksimal dalam kondisi apapun. Berikut perluasan jaminan atau klausul tambahan yang bisa disertakan dalam polis Anda di 2014.
Third Party Liability (TPL)
Secara harfiah yakni bentuk tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Biasanya kerap terjadi di jalan raya. Ada dua kemungkinan saat Anda melaju di jalan raya yakni dicelakai atau mencelakakan orang lain. Nahasnya, bila Anda mencelakai orang seperti menabrak pengendara (orang) lain saat di jalan.
Bila asuransi Anda telah meng-cover TPL, pihak ketiga (korban dikarenakan Anda) bisa diganti biaya kerusakan dan pengobatannya. Besarnya dana tergantung perjanjian dalam polis, bisa maksimum Rp 5 juta, 10 juta dan lainnya. Jenis pertanggungan TPL di negara maju sudah diwajibkan.
Bencana Alam
Bencana yang dimaksud adalah akibat faktor alam. Atau lebih dikenal dengan istilah Act of God yang bisa dijamin polis. Tentu saja kerusakan alam seperti banjir, badai, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor (landslide), gejala geologi atau meteorologi lainnya bisa dikategorikan di dalamnya.
Hanya saja, Anda mesti memperhatikan antara klausul bencana dengan banjir. Ada penyelenggara asuransi yang memasukkan banjir termasuk klausul bencana atau justru terpisah. Bencana alam sendiri dan klausul banjir juga terpisah.
Huru Hara
Dalam asuransi dikenal dengan istilah Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS). Bila mobil Anda mengalami kerusakan akibat huru hara, demonstrasi dan sejenisnya bakal dijamin oleh asuransi.
Bahkan untuk kerusuhan maupun aksi pemogokan di suatu daerah pun pihak asuransi siap turun tangan bila kendaraan mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Setidaknya, kondisi yang berkaitan dengan pemilu sepanjang 2014 dan ekses yang ditimbulkan bisa diantisipasi dengan klausul ini.
Perbuatan orang jahat seperti teroris dan sabotase dari pihak yang tidak bertangung jawab, juga bisa bisa Anda klaim ke pihak asuransi bila terjadi. Namun pihak asuransi menunggu dari pihak berwenang (pemerintah) kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh teroris atau sabotase seperti pengeboman JW Marriot dan Gedung BEJ Jakarta yang lalu.
Banjir
Ada beberapa penyelenggara asuransi memisahkan klausul banjir dengan bencana alam. Namun, kondisi ini, Anda bisa menanyakan ke petugas perihal ini. Apalagi kondisi musim penghujang yang diperkirakan masih menggelayut di sebagian wilayah Indonesia hingga awal tahun depan membuat klausul ini menjadi opsi bijak.
Klausul banjir serta dampak yang disebabkan, Anda mesti mempertanyakan detail ke petugas. Lalu berapa persentase polis banjir? Perluasan risiko banjir direferensikan sebesar 0,35% dari harga kendaraan untuk pertanggungan Comprehensive. Sementara untuk Total Loss Only (TLO), Anda mesti menambahkan 0,13% dari harga kendaraan.
Sumber: Autoblid
Sebentar lagi, kita akan memasuki tahun 2014. Bukan sekadar menyambut, langkah antisipasi berupa tetap melindungi aset Anda bisa menjadi prioritas.
Secara psikologis memboyong mobil idaman, bukan main senangnya. Nyaris konsentrasi Anda tertuju pada penampilan mobil Anda semata.
Hanya saja, euphoria tersebut mesti diimbangi perlindungan aset secara optimal. Salah satu caranya dengan memberikan perlindungan asuransi terhadap mobil kesayangan Anda.
Sejatinya, jenis kondisi pertanggungan (jaminan) polis asuransi yakni Comprehensive. Pertanggungannya lebih luas. Penyelenggara asuransi bakal menjamin kerugian atau kerusakan yang menimpa kendaraan Anda. Perbaikan seperti semula bisa dilakukan.
Selanjutnya, Total Lost Only (TLO). Penggantian kerugian akan diberikan jika kendaraan hilang, terbakar dan akibat kecelakaan yang menyebabkan kerusakan atau kerugian sama dengan atau melebihi 75% dari harga kendaraan. Preminya pun lebih murah dari Comprehensive. Kisarannya sekitar 1%.
“Bijaknya, tetap berasuransi untuk melindungi mobil Anda sebagai aset. Dengan aset yang terlindungi, peace of minds ada di benak meski sedang beraktivitas,” ujar Laurentius Iwan Pranoto, Marketing Communication & Public Relations Head PT Asuransi Astra Buana (Garda Oto).
Klausul Tambahan
Meski sudah terjamin dengan jenis pertanggungan Comprehensive atau TLO, tapi ada beberapa klausul tambahan yang mesti diketahui dan pahami.
Betul, perihal jaminan klausul tambahan untuk polis Anda perlu dicermati. Tambahan klausul itu mesti disesuaikan dengan kebutuhan Anda saat melindungi aset Anda dalam periode tertentu.
Anda mesti menanyakan ke petugas perihal jaminan perluasan untuk diaktifkan dalam polis. Agar bila ada klaim, sudah termasuk dalam klausul tersebut.
Seperti diketahui, untuk tahun depan, ada beberapa agenda nasional yang bakal digelar. Rangkaian pemilihan legislatif hingga presiden.
Lagi-lagi, langkah antisipasi inilah menjadi prioritas. Perlindungan aset dan pengajuan klaim menjadi alasan untuk langkah antisipasi itu.
Selain itu, tentu saja Anda juga mesti memberi perlindungan maksimal dalam kondisi apapun. Berikut perluasan jaminan atau klausul tambahan yang bisa disertakan dalam polis Anda di 2014.
Third Party Liability (TPL)
Secara harfiah yakni bentuk tanggung jawab hukum pada pihak ketiga. Biasanya kerap terjadi di jalan raya. Ada dua kemungkinan saat Anda melaju di jalan raya yakni dicelakai atau mencelakakan orang lain. Nahasnya, bila Anda mencelakai orang seperti menabrak pengendara (orang) lain saat di jalan.
Bila asuransi Anda telah meng-cover TPL, pihak ketiga (korban dikarenakan Anda) bisa diganti biaya kerusakan dan pengobatannya. Besarnya dana tergantung perjanjian dalam polis, bisa maksimum Rp 5 juta, 10 juta dan lainnya. Jenis pertanggungan TPL di negara maju sudah diwajibkan.
Bencana Alam
Bencana yang dimaksud adalah akibat faktor alam. Atau lebih dikenal dengan istilah Act of God yang bisa dijamin polis. Tentu saja kerusakan alam seperti banjir, badai, letusan gunung berapi, angin topan, tanah longsor (landslide), gejala geologi atau meteorologi lainnya bisa dikategorikan di dalamnya.
Hanya saja, Anda mesti memperhatikan antara klausul bencana dengan banjir. Ada penyelenggara asuransi yang memasukkan banjir termasuk klausul bencana atau justru terpisah. Bencana alam sendiri dan klausul banjir juga terpisah.
Huru Hara
Dalam asuransi dikenal dengan istilah Strike, Riot, Civil Commontion, Malicious Damage, Terrorism & Sabotage (SRCCMDTS). Bila mobil Anda mengalami kerusakan akibat huru hara, demonstrasi dan sejenisnya bakal dijamin oleh asuransi.
Bahkan untuk kerusuhan maupun aksi pemogokan di suatu daerah pun pihak asuransi siap turun tangan bila kendaraan mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Setidaknya, kondisi yang berkaitan dengan pemilu sepanjang 2014 dan ekses yang ditimbulkan bisa diantisipasi dengan klausul ini.
Perbuatan orang jahat seperti teroris dan sabotase dari pihak yang tidak bertangung jawab, juga bisa bisa Anda klaim ke pihak asuransi bila terjadi. Namun pihak asuransi menunggu dari pihak berwenang (pemerintah) kalau perbuatan tersebut dilakukan oleh teroris atau sabotase seperti pengeboman JW Marriot dan Gedung BEJ Jakarta yang lalu.
Banjir
Ada beberapa penyelenggara asuransi memisahkan klausul banjir dengan bencana alam. Namun, kondisi ini, Anda bisa menanyakan ke petugas perihal ini. Apalagi kondisi musim penghujang yang diperkirakan masih menggelayut di sebagian wilayah Indonesia hingga awal tahun depan membuat klausul ini menjadi opsi bijak.
Klausul banjir serta dampak yang disebabkan, Anda mesti mempertanyakan detail ke petugas. Lalu berapa persentase polis banjir? Perluasan risiko banjir direferensikan sebesar 0,35% dari harga kendaraan untuk pertanggungan Comprehensive. Sementara untuk Total Loss Only (TLO), Anda mesti menambahkan 0,13% dari harga kendaraan.
Sumber: Autoblid
Tidak ada komentar